Rasio sebuah program studi sudah ditetapkan oleh Dirjen DIKTI menurut kualifikasi Stratanya dan Kualifikasi dosen. Jika rasio yang telah ditetapkan tidak terpenuhi maka pengusulan akreditasi ke BAN-PT, sertifikasi dosen, serta pemberian hibah dan beasiswa oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk program studi tersebut tidak akan diproses atau akan ditunda sampai ada perbaikan data dan status program studi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Hal ini dikarenakan agar sebuah perguruan tinggi menjadi sehat dan taat azaz. Sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik dan kualitas pendidikan yang abal abal. Dengan begitu masyarakat juga bisa melihat kondisi sebuah perguruan tinggi jika ingin mengambil kuliah di sebuah perguruan tinggi yang disukainya
Related posts
-
DILo Goes to Ecosystem STMIK AUB Surakarta – Berkarir di Dunia Bisnis Digital IT
Calling all startup enthusiast! Untuk kamu yang mau bikin startup atau berkarir di dunia startup khususnya... -
STMIK AUB Solo Akreditasi B
STMIK AUB SOlo ,membuka pendaftaran mahasiswa baru -
Mutu Pendidikan Indonesia Ingin Maju, Carilah Calon Guru Masa Depan Yang Bermutu
Rubrik Laporan Utama April 2020 Mutu Pendidikan Indonesia Ingin Maju, Carilah Calon Guru Masa Depan Yang...