Yogyakarta – Kerangka Kualifikasi Nasional merupakan penjenjangan capaian pembelajaran yang menyetarakan luaran bidang pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja dalam rangka pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan diberbagai sektor. Kerangka Kualifikasi Nasional sebagaimana dimaksud menjadi acuan pokok dalam penetapan kompetensi lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi. Yang distandardkan adalah Standar Kompetensi Lulusan, standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar dosen dan tenaga kependidikn, Standar sarana dan prasarana pembelajaran, Standar pengelolaan pembelajaran, Standar pembiayaan pembelajaran, Standard Nasional Penelitian dan Standard Pengabdian pada masyarakat.
Related posts
-
DILo Goes to Ecosystem STMIK AUB Surakarta – Berkarir di Dunia Bisnis Digital IT
Calling all startup enthusiast! Untuk kamu yang mau bikin startup atau berkarir di dunia startup khususnya... -
STMIK AUB Solo Akreditasi B
STMIK AUB SOlo ,membuka pendaftaran mahasiswa baru -
Mutu Pendidikan Indonesia Ingin Maju, Carilah Calon Guru Masa Depan Yang Bermutu
Rubrik Laporan Utama April 2020 Mutu Pendidikan Indonesia Ingin Maju, Carilah Calon Guru Masa Depan Yang...